SERGAI,(PAB)--
Baru satu bulan hirup udara bebas MS alias Encep (17) Kembali di ringkus
team khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Teluk Mengkudu, Rabu (27/05/2020) sekira pukul 14.30 dilokasi pasar tradisional Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.
Sebelumnya, Encep pernah melakukan pelanggaran Hukum dan ditahan dilapas kelas II Tebing Tinggi namun, karena adanya program asimilasi dari pemerintah, Encep pun di bebaskan.
Saat ini Encep pun kembali diringkus Tekab Polsek Teluk Mengkudu terkait aksi pencurian yang dilakukannya didalam rumah milik Jelita Boru Pasaribu (37) terletak di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.
Kejadian tersebut bermula pada Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka melihat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggalkan pemiliknya dimalam takbiran, tersangka pun mencoba masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.
Setelah berhasil masuk, tersangka kembali merusak dinding rumah korban yang terbuat dari triplek, dengan cara memasukan tangannya tersangka berusaha untuk membuka pintu tengah rumah korban. Usai merusak pintu rumah korban, tersangka pun dengan cepat menggasak barang-barang berharga serta alat-alat salon milik korban, lalu melarikan diri.
Sementara, usai merayakan malam takbiran, Korban pun pulang kerumahnya saat masuk kedalam rumah korban terkejut karena melihat isi rumahnya dan barang-barang salonnya sudah berantakan, tanpa pikir panjang, Jelita mengecek pintu belakang dan sudah dirusak oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1,(satu) unit Camera merk Sony, 1,(satu) buah Handphone merk Nokia, 14 kotak pewarna rambut, serta
1,(satu)buah sisir rambut dan
1,(satu)buah catok rambut sudah tidak berada di tempatnya lagi, Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/44/V/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU, tanggal 25 Mei 2020.
Atas laporan pengaduan tersebut, Tekab Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP dan penyelidikan lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias Encep di Pasar Tradisional Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai dan mengamankan Barang bukti dari rumah tersangka 6 kotak pewarna rambut merk Beauvrys, 4 kotak pewarna rambut merk Cultusia, 4 kotak pewarna rambut merk Miranda, 1 sisir cat rambut warna hitam dan 1 sisir catok rambut kayu.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Kamis (28/05/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap korban Mak Jelita Boru Pasaribu
“Pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya”kata AKBP Robin
AKBP Robin juga menjelaskan, dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 3 kali keluar masuk penjara.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sudah 3 kali keluar masuk penjara, namun terakhir tersangka ini bebas di bulan April karna program Asimilasi dari pemerintah,” jelas Robin
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara ," Tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Bambang)